DPR Buka Ruang bagi KPK


Rabu, 06 Agustus 2008 , 00:03:00

JAKARTA, (PRLM) - DPR membuka diri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk hadir dalam pembahasan anggaran antara dewan dengan mitra kerjanya. Untuk itu, DPR meminta KPK membuat surat permintaan resmi apabila ingin ikut mendengar pembahasan dalam rapat tertutup.

Demikian dikemukakan Agung Laksono seusai pertemuan Pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan (Komisi-Komisi DPR) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (5/8).

Menurut Agung, DPR menghargai sikap KPK untuk melakukan pencegahan penyelewengan anggaran. "Asalkan ikuti prosedur yang ada. Untuk itu perlu ada surat dari KPK yang ditujukan kepada pimpinan DPR, setelah itu baru didistribusikan kepada masing-masing komisi," kata Agung.

Ketua KPK Antasari Azhar menjelaskan, keinginan lembaga yang dipimpinya untuk hadir di rapat anggaran DPR merupakan upaya menilai sistem. Langkah itu juga bagian dari keinginan KPK yang tidak ingin ada sikap masyarakat mengganggu DPR.

"Ini kegiatan monitoring sebagai langkah kebijakan. Kalau dalam rapat KPK tidak diundang, ya kami tidak datang," kata Antasari.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, secara yuridis tidak ada larangan bagi KPK untuk hadir dalam tiap rapat di DPR. Kehadiran KPK justru bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. "Kami berpandangan kehadiran fisik KPK untuk pahami proses yang ada," kata Idrus.

Sedangkan, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Aziz menyatakan, KPK bisa datang dalam setiap rapat tertutup yang dilakukan DPR, asalkan diundang. Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PAN Didik Rachbini menyatakan, DPR memang memerlukan pengawasan KPK. Tapi, prosesnya harus dilakukan dengan tepat. "Jangan sampai DPR tidak dipercaya lagi oleh rakyat. Itu kiamat bagi demokrasi," kata Didik.

Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro menyambut baik hasil pertemuan ini. Ia menilai, mencegah lebih baik mengobati. "Dengan memahami kajian di DPR, sifatnya bukan penyidikan tapi teknis. Maka tenaganya jangan penyidik, cukup tenaga ahli. DPR memang pada dasarnya terbuka," kata Irsyad. (A-109/A-130/A-37)***