Amrozy Menyatakan Siap Dipenggal

Kamis, 10 Juli 2008 , 14:24:00 CILACAP, (PRLM).- Tiga terpidana mati kasus bom Bali I yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas kembali menegaskan kesiapannya menjalani eksekusi mati. Ketiganya mensyaratkan eksekusi dengan cara hukum Islam, dengan dipenggal. Bukan dengan cara ditembak dihadapan regu tembak.

"Mereka (Amrozi dkk) tidak takut dipidana mati, mereka siap. Bahkan, mereka menyetujui hukuman mati sesuai hukum Islam," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis (10/7)

Tiga kliennya beranggapan yang pantas mengadili mereka yakni orang-orang yang paham hukum pidana Islam. "Prinsipnya, eksekusi bagi klien kami tidak menjadi problem, sepanjang dasar hukumnya kuat," kata Michdan, saat akan berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Sampai saat ini kliennya masih melakukan upaya hukum berupa pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk ke tiga kalinya. PK terakhir diajukan secara pribadi. Namun hingga sekarang, kata dia, belum ada laporan mengenai putusan perkara antara lain berupa pemberitahuan apakah perkara tersebut sudah diterima Mahkamah Agung atau belum. "Biasanya diberitahukan apakah PK tersebut sudah dilimpahkan atau belum, tetapi hingga saat ini belum ada laporan," tegasnya. (A-99/A140)

sumber.pikiran-rakyat